on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 14/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Jenis Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan dan tipelogi Perangkat Daerah diatur secara rinci, termasuk klasifikasi tipe (A atau B) untuk masing-masing perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lain-lain. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah juga termasuk dalam susunan perangkat daerah. Kecamatan diklasifikasikan dengan Tipe A.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas atau Badan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. UPT dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang membantu Bupati, eselonering dan jabatan perangkat daerah, jabatan fungsional, tata kerja, dan pembiayaan.