For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2009Publication Date:20 Januari 2009
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup penghapusan dan penambahan beberapa angka dalam Pasal 1, perubahan dan penyisipan ayat dalam Pasal 11, perubahan Pasal 14, perubahan dan penambahan huruf dalam Pasal 26, perubahan Pasal 32, penyisipan dan perubahan ayat dalam Pasal 39, perubahan dan penyisipan ayat dalam Pasal 42, perubahan dan penambahan ayat dalam Pasal 43 dan 44, perubahan dan penyisipan ayat dalam Pasal 45, perubahan Pasal 52 dan 53, perubahan Pasal 70 dan 71, penghapusan Pasal 73, perubahan Pasal 77, perubahan Bab IV Bagian Ketiga, perubahan Pasal 89, perubahan Pasal 97 dan 98, perubahan Pasal 99, perubahan Pasal 101, penghapusan Pasal 103, perubahan dan penambahan ayat dalam Pasal 104, penyisipan Pasal 104A dan 106A, perubahan Pasal 108 dan 109, penambahan ayat dalam Pasal 115, perubahan dan penyisipan ayat dalam Pasal 129, perubahan Pasal 146 dan 147, perubahan Pasal 148, perubahan Pasal 161, perubahan Pasal 180, perubahan Pasal 187, perubahan Pasal 190 dan 192, perubahan Pasal 206, penghapusan beberapa pasal (232, 237, 243, 248, 264, dan 269), perubahan Pasal 305, penghapusan Pasal 306, penyisipan Pasal 306A, penghapusan Pasal 307, 308, dan 309, perubahan Pasal 310, dan penambahan ayat dalam Pasal 315. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)