For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2017 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Also known as: Perda Kota Madiun 31/2017 · Perda Kota Madiun No. 31 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentMadiun

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Uasaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IX/2017

Peraturan Daerah Kota Madiun ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di wilayah Kota Madiun. Pemberdayaan ini dilakukan melalui pendataan, kemitraan, pemberian kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Pendataan koperasi dan usaha mikro dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan tujuan menciptakan basis data yang terpadu dan menghasilkan data yang berkualitas. Kemitraan antara koperasi dan usaha mikro dengan usaha besar dilaksanakan dengan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan bagi koperasi dan usaha mikro secara transparan dan akuntabel. Penguatan kelembagaan ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan koperasi dan usaha mikro melalui lembaga layanan pengembangan usaha. Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan Dekopinda secara sinergis menyelenggarakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, dengan Pemerintah Daerah menyediakan dana dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemberdayaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi permodalan, dukungan memperoleh bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran perdagangan, dan fasilitasi HAKI serta sertifikasi halal. Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

(-)

(-)