Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan pilar utama perekonomian nasional yang perlu didukung oleh pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pembentukan koperasi, penyelenggaraan rapat anggota, pelaporan kegiatan usaha koperasi, serta usaha koperasi yang berlandaskan prinsip syariah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk koperasi, serta memfasilitasi kemudahan pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota. Selain itu, Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi untuk memberdayakan koperasi. Untuk usaha mikro, peraturan ini mengatur kriteria usaha mikro, perizinan usaha berbasis risiko, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, serta pengelolaan terpadu usaha mikro melalui penataan klaster. Pemerintah Daerah juga wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk Usaha Mikro serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.