Peraturan ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi di daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur struktur organisasi Instansi Vertikal yang terdiri atas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Peraturan ini merinci kedudukan, tugas, fungsi, serta susunan organisasi masing-masing unit tersebut, termasuk pembagian jenis Kantor Pelayanan Pajak menjadi Wajib Pajak Besar, Khusus, Madya, dan Pratama. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, pembagian wilayah kerja, serta klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menetapkan pembagian wilayah kerja, pembagian wajib pajak, serta rincian lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi unit organisasi sepanjang tidak mengubah nomenklatur atau satuan kerja anggaran.