For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Also known as: PMK 18/2026 · PMK No. 18 Tahun 2026 · PMK Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:17 Maret 2026
PerpajakanHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2026
Publication Date17 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas serta fungsi di daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Secara substansial, peraturan ini mengatur struktur organisasi Instansi Vertikal yang terdiri atas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Peraturan ini merinci kedudukan, tugas, fungsi, serta susunan organisasi masing-masing unit tersebut, termasuk pembagian jenis Kantor Pelayanan Pajak menjadi Wajib Pajak Besar, Khusus, Madya, dan Pratama. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, pembagian wilayah kerja, serta klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menetapkan pembagian wilayah kerja, pembagian wajib pajak, serta rincian lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi unit organisasi sepanjang tidak mengubah nomenklatur atau satuan kerja anggaran.

1. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pegawai yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi tetap dapat diangkat dan dilantik dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)