For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Also known as: PMK 210/PMK.01/2017 · PMK No. 210/PMK.01/2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, serta meningkatkan kinerja organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pembagian tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak. Kantor Wilayah dibagi menjadi Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Wilayah lainnya. Setiap Kantor Wilayah memiliki tugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan subbagian dan seksi di setiap kantor untuk menangani urusan kepegawaian, keuangan, advokasi, dan pengelolaan kinerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)