Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja bertujuan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai. Proses pengelolaan kinerja mencakup perencanaan kinerja (penetapan dan klarifikasi ekspektasi), pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja (pendokumentasian, umpan balik berkelanjutan, pengembangan kinerja), penilaian kinerja (evaluasi kinerja), dan tindak lanjut hasil evaluasi (penghargaan dan sanksi). Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai. Perencanaan kinerja terdiri dari penyusunan SKP melalui dialog kinerja antara Pimpinan dan Pegawai. Pelaksanaan kinerja meliputi pendokumentasian secara periodik dan pemantauan oleh Pimpinan. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi kinerja periodik dan tahunan. Tindak lanjut meliputi pelaporan, keberatan, pemeringkatan, penghargaan, dan sanksi. Pengelolaan kinerja dilaksanakan melalui aplikasi kinerja Pegawai.