For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 6/2015 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date14 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) di Kota Bekasi, mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL untuk berbagai bidang seperti sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur kota, serta memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan dalam memenuhi standar internasional.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, memenuhi penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha, mengintegrasikan penyelenggaraan Program TJSL dengan Program Pemerintah Daerah, mewujudkan sinergitas dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Pemerintah dengan dunia usaha, mengarahkan penyelenggaraan TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan, mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi Program TJSL, serta mewujudkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan TJSL.

Peraturan ini mengatur bahwa pelaksana TJSL adalah perusahaan yang berstatus badan hukum dan badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, dan BUMD yang berkedudukan di wilayah Kota Bekasi dan telah melaksanakan kegiatan usaha paling kurang 1 (satu) tahun. Perusahaan wajib melaksanakan kegiatan TJSL sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha dengan mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan perundangan yang berlaku, serta menetapkan bahwa TJSL adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan. Perencanaan penyelenggaraan Program TJSL dilakukan melalui kebijakan Pemerintah berdasarkan program prioritas pembangunan Kota Bekasi dan partisipasi masyarakat melalui LPTJSL Kota Bekasi.

Penentuan besaran dana TJSL sebesar 3% (tiga persen) dari laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak, dengan 2% (dua persen) diberikan melalui LPTJSL dan 1% (satu persen) langsung kepada masyarakat. Program TJSL meliputi program Pembangunan Pemerintah Daerah dan program langsung pada masyarakat, mencakup berbagai bidang seperti sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, serta sarana dan prasarana keagamaan.

Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (LPTJSL) Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan fungsi melakukan sosialisasi, memfasilitasi perusahaan, mendata kegiatan TJSL, dan memberikan apresiasi. LPTJSL bertugas mengkoordinasikan program, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melaporkan kegiatan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, dan perusahaan pembayar TJSL.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Program TJSL yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.

1. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin kegiatan usaha. 2. Pengelola LPTJSL yang tidak melaksanakan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dapat diberhentikan oleh Walikota atas rekomendasi DPRD.