For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 12/2019 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 September 2019Publication Date:23 September 2019
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date23 September 2019
Publication Date23 September 2019
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, Perangkat Daerah, Penanaman Modal, Perseroan Terbatas, Pemangku Kepentingan, BUMN, BUMD, Perusahaan, TJSL, LPTJSL, Dana TJSL, dan Arbitrase. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pelaksana TJSL, yang harus berdomisili di Kota Bekasi dan telah melaksanakan kegiatan usaha minimal satu tahun. Peraturan ini juga mengatur penentuan besaran dana TJSL dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan perusahaan, yang dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari anggaran yang telah ditentukan perusahaan. Terakhir, peraturan ini mengubah komposisi dan persyaratan umum serta khusus untuk menjadi pengelola LPTJSL, termasuk unsur akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan.

(-)

(-)