Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, Perangkat Daerah, Penanaman Modal, Perseroan Terbatas, Pemangku Kepentingan, BUMN, BUMD, Perusahaan, TJSL, LPTJSL, Dana TJSL, dan Arbitrase. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pelaksana TJSL, yang harus berdomisili di Kota Bekasi dan telah melaksanakan kegiatan usaha minimal satu tahun. Peraturan ini juga mengatur penentuan besaran dana TJSL dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan perusahaan, yang dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari anggaran yang telah ditentukan perusahaan. Terakhir, peraturan ini mengubah komposisi dan persyaratan umum serta khusus untuk menjadi pengelola LPTJSL, termasuk unsur akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan.