For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2013

Also known as: Permenhub 87/2013 · Permenhub No. 87 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 87 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2013Publication Date:1 November 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2013
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date06 November 2013
Publication Date01 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2012.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tarif ini belum termasuk PPN, iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan tarif berdasarkan biaya pokok operasi dan daya beli masyarakat, yang kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan.

Pungutan PPN, iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pungutan lain yang dikaitkan dengan tarif angkutan udara perintis harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.

Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10%. Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif tahun sebelumnya. Untuk rute baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

1. Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. 2. Apabila terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara yang jangka waktunya berakhir sampai dengan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

(-)