on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2013
Also known as: Permenhub 87/2013 · Permenhub No. 87 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 87 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tarif ini belum termasuk PPN, iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan tarif berdasarkan biaya pokok operasi dan daya beli masyarakat, yang kemudian diajukan kepada Menteri Perhubungan untuk persetujuan.
Pungutan PPN, iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pungutan lain yang dikaitkan dengan tarif angkutan udara perintis harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10%. Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif tahun sebelumnya. Untuk rute baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri.