For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2012

Also known as: Permenhub 44/2012 · Permenhub No. 44 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2012Publication Date:29 Agustus 2012
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2012
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Agustus 2012
Publication Date29 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2011 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan udara perintis untuk penumpang dan barang sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tarif tersebut belum termasuk PPN dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Badan Usaha Angkutan Udara yang menyelenggarakan angkutan udara perintis pada rute yang belum ditetapkan tarifnya wajib mengajukan rencana tarif kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mendapatkan persetujuan. Pungutan PPN, iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Harga jual tiket untuk bayi (infant) ditetapkan sebesar 10%. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)