For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 3/2023 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2023Publication Date:13 Februari 2023
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date13 Februari 2023
Publication Date13 Februari 2023
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2015 Nomor 153).

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu penyesuaian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati, yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten. Panitia ini juga bertugas memberikan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat desa, menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara, serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten.

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan kepala desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persyaratan bagi calon kepala desa juga diatur, termasuk syarat administratif seperti surat permohonan, surat pernyataan, fotokopi ijazah, akte kelahiran, surat keterangan berbadan sehat, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta mekanisme pengaduan masalah dan penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, termasuk pemberian cuti dan persyaratan lainnya.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka desa yang masih dijabat oleh penjabat kepala desa dapat melaksanakan pemilihan kepala desa 3. Tahapan pemilihan kepala desa dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini 4. Tahapan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Daerah ini

1. Setiap orang yang melanggar pemberian surat bebas temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf x diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Panitia pemilihan yang dengan sengaja memalsukan dan/atau memanipulasi hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).