For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 4/2015 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date15 Oktober 2015
Publication Date15 Oktober 2015
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 69).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 14 Tahun 2007) dianggap tidak sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa dengan tugas yang jelas. 2. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih. 4. Persyaratan calon Kepala Desa, proses seleksi, dan kampanye. 5. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon Kepala Desa terpilih. 6. Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri. 7. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten. 8. Tata cara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Kepala Desa. 9. Kondisi dan prosedur pemberhentian Kepala Desa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi: peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.