For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 13/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2019Publication Date:2 Desember 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date02 Desember 2019
Publication Date02 Desember 2019
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 20 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. PAUD berfungsi membina, memberi rangsangan, dan menumbuhkembangkan potensi anak usia dini agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan selanjutnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan PAUD sesuai kebutuhan, memberikan izin operasional kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan PAUD, serta memfasilitasi terbentuknya PAUD di tingkat kelurahan. Pengelola PAUD harus memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu, dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemberian bantuan, sosialisasi kurikulum, penetapan standar, pengawasan, pemberian bantuan pembiayaan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, koordinasi lintas sektor, akreditasi, dan peningkatan kualifikasi tenaga pendidik.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal Luas Biasa (TK/RA LB), serta ketentuan mengenai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Kurikulum PAUD harus berpedoman pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak, dan strategi pembelajaran harus berpusat pada pencapaian tahap perkembangan peserta didik. Pendanaan PAUD dapat berasal dari APBN, APBD, masyarakat, atau sumbangan lain yang tidak mengikat.

1. Dengan diberlakukannnya Peraturan Daerah ini, maka keberadaan PAUD yang sudah terbentuk sebelum diberlakukanya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan berpedoman pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Pembentukan Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada satuan dan/atau program PAUD berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, pembekuan/penutupan dan/atau larangan operasi. 2. Kepada pengelola dan penyelenggara pendidikan baik secara kelompok ataupun perorangan dapat diberikan sanksi berupa peringatan, penjatuhan disiplin, penundaan atau pembatalan atas haknya promosi, dan/atau pemberhentian dalam jabatan fungsional. 3. Satuan dan/atau program PAUD yang terbukti melanggar Pasal 24 ayat (2) akan ditutup dan dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah. 4. Satuan dan/atau program PAUD yang terbukti melanggar Pasal 25 akan dikenai sanksi berupa penundaan program bantuan selama 1 (satu) tahun berkenaan. 5. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan keberlangsungan pendidikan peserta didik yang bersangkutan.