For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 1/2016 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Non Formal
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal bertujuan untuk mengembangkan pendidikan nonformal sebagai alternatif, penambah, atau pelengkap pendidikan formal. Latar belakangnya adalah peran serta pemerintah kota dalam mengembangkan pendidikan nonformal untuk membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan fungsional, sikap profesional, jiwa wirausaha, dan kompetensi kerja, serta untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan nonformal, termasuk jenis satuan pendidikan nonformal seperti lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, pendidikan anak usia dini jalur nonformal, dan satuan pendidikan sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat disetarakan dengan pendidikan formal melalui penilaian oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur program-program pendidikan nonformal seperti pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan kesetaraan. Setiap program memiliki fungsi dan tujuan spesifik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Peraturan ini mewajibkan lembaga pendidikan nonformal memiliki izin untuk melakukan kegiatan, dengan jangka waktu berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek seperti program pendidikan, kualifikasi tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi, dan manajemen pendidikan.

1. Lembaga Pendidikan Nonformal yang melakukan kegiatan wajib memiliki Izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 2. Lembaga Pendidikan Nonformal yang telah memiliki Izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku dan wajib memperbaharuinya sesuai Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 sampai dengan Pasal 16, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).