For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2016Publication Date:28 September 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date13 Desember 2016
Publication Date28 September 2016
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7).

Peraturan Daerah ini membentuk Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perindustrian dan Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Penghubung, dan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pembentukan perangkat daerah ini memperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, dapat dibentuk cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk Dinas Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.

Gubernur dapat dibantu oleh staf ahli, dan dalam melaksanakan tugasnya, kepala perangkat daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Biaya pelaksanaan tugas urusan pemerintahan provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

1. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan yang melaksanakan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah masih tetap menggunakan struktur organisasi yang ada saat ini sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah, dan penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun. 4. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan berbentuk Rumah Sakit Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 5. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan. 7. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubemur tentang Pembentukan UPT yang baru.

(-)