For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 11/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:4 Oktober 2019
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date04 Oktober 2019
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang perubahan ini adalah hasil monitoring dan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan tentang Perangkat Daerah, rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi, dan optimalisasi fungsi pendapatan daerah. Perubahan meliputi penataan kembali perumpunan urusan pemerintahan, khususnya urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta penguatan fungsi pendapatan daerah melalui pembentukan Badan Pendapatan Daerah yang terpisah dari badan keuangan daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik. Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan susunan yang baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Setiap perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A atau Tipe B) sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang mengalami perubahan tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 2. Pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan. 3. Pengisian jabatan Kepala Perangkat Daerah dan jabatan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana tercantum pada ayat (2), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 8), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Semua ketentuan yang mengatur tentang perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)