on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 21/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, yang menekankan perlunya konfirmasi status wajib pajak sebelum pemberian pelayanan publik tertentu.
Ketentuan Substansial:
KSWP dikenakan pada jenis pelayanan pertanahan yang meliputi pendaftaran hak pertama kali dan pendaftaran peralihan hak untuk bidang tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). KSWP hanya berlaku untuk pelayanan yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali untuk program pertanahan yang berasal dari pemerintah.
Pelaksanaan KSWP dilakukan pada saat pengajuan permohonan pelayanan pertanahan melalui Aplikasi Kegiatan Kantor Pertanahan (KKP) yang terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Petugas yang ditunjuk akan melakukan konfirmasi untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa valid atau tidak valid. Direktorat Jenderal Pajak memberikan Keterangan Status Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pengajuan KSWP. Jika Keterangan Status Wajib Pajak belum diberikan, pelayanan tetap diproses. Jika status tidak valid, pelayanan tetap diproses setelah pemohon mendapatkan validasi NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak. Jika Keterangan Status Wajib Pajak tidak dapat diterbitkan, pelayanan tetap diproses dengan melampirkan bukti pengajuan KSWP.
Jika pemohon belum memiliki NPWP, petugas dapat membantu permohonan NPWP melalui sistem online Direktorat Jenderal Pajak atau pemohon mengajukan permohonan NPWP langsung pada Kantor Pelayanan Pajak.