For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 28/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 28 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 November 2019Publication Date:29 Oktober 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeKonfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date20 November 2019
Publication Date29 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 112).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai subjek KSWP dalam pelayanan pertanahan. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam proses pelayanan pertanahan. Ketentuan substansial mencakup jenis pelayanan pertanahan yang dikenakan KSWP, yaitu pemberian hak atas tanah sebagai tindak lanjut dari pelepasan hak, dan pemeliharaan data pendaftaran tanah untuk jual beli dan lelang, dengan nilai jual objek pajak atau nilai transaksi Rp1.000.000.000,00 atau lebih. Pemohon wajib melampirkan NPWP. KSWP dilaksanakan secara elektronik melalui KKP atau sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dan memuat status valid atau tidak valid. Status valid menjadi persyaratan permohonan pelayanan pertanahan. Jika tidak valid, permohonan ditolak, namun pemohon diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan mengajukan kembali permohonan.

1. Pelaksanaan KSWP untuk pelayanan pertanahan yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)