For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Also known as: Peraturan MK 4/2014 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2014 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2014Publication Date:8 Juli 2014
Standar & Pedoman TeknisPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date08 Juli 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan karena Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tujuannya adalah untuk memperbarui pedoman beracara guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi dan memenuhi kebutuhan hukum acara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ruang lingkupnya mencakup penetapan perolehan suara yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang berhak mengikuti putaran kedua atau terpilihnya pasangan calon. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengajuan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara, yang harus diajukan dalam waktu 3 x 24 jam setelah pengumuman oleh KPU. Peraturan ini juga mengatur tentang alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan, termasuk surat, keterangan saksi, dan dokumen elektronik.

(-)

(-)