For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986

Also known as: UU 4/1985 · UU No. 4 Tahun 1985 · UU Nomor 4 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:1 April 1985Publication Date:7 Maret 1985
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1985
Publication Date07 Maret 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1985/1986. APBN ini merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) IV, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, terutama sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan, dan pengembangan industri. Kebijakan ini didasarkan pada Trilogi Pembangunan: pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.

Pendapatan Negara:

Total pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 23.046.000.000.000,00, yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Rutin: Rp 18.677.900.000.000,00
  2. Pendapatan Pembangunan: Rp 4.368.100.000.000,00

Belanja Negara:

Total belanja negara diperkirakan sebesar Rp 23.046.000.000.000,00, yang terdiri dari:

  1. Belanja Rutin: Rp 12.399.000.000.000,00
  2. Belanja Pembangunan: Rp 10.647.000.000.000,00

Rincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja negara dimuat dalam lampiran yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Laporan dan Penyesuaian:

Pemerintah akan membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, termasuk prognosa untuk 6 bulan berikutnya. Laporan ini akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan juga akan dibahas bersama DPR.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1986/1987 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987. 2. Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987.

(-)