For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2023 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2023Publication Date:16 Maret 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date16 Maret 2023
Publication Date16 Maret 2023
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 78)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan perekonomian, mendorong investasi, dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Perubahan meliputi definisi istilah, kriteria Usaha Mikro, kewajiban Pelaku Usaha Mikro, aspek Penumbuhan Iklim Usaha, bantuan pembiayaan untuk layanan bantuan hukum, pelaksanaan penumbuhan Iklim Usaha pada aspek sarana dan prasarana, fasilitasi kemitraan, dan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Perubahan kriteria Usaha Mikro menjadi memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Kewajiban Pelaku Usaha Mikro untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, memiliki bukti legalitas usaha, memelihara lingkungan, tidak mengganggu kepentingan umum, memprioritaskan produk lokal, bersikap profesional, dan melaporkan aktivitas usaha.
  • Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan untuk layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Usaha Mikro.
  • Pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha di Daerah wajib menyediakan ruang usaha paling sedikit 10% (sepuluh persen) kepada Usaha Mikro.
  • Daerah wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial pada infrastruktur publik.

1. Peraturan Bupati petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)