For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2017 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2017Publication Date:13 Oktober 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date31 Oktober 2017
Publication Date13 Oktober 2017
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. ketentuan mengenai kemitraan pada peraturan daerah Kabuaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; 2. ketentuan mengenai TDU PKL pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 7) sepanjang mengenai PKL yang telah memiliki tempat usaha tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan usaha mikro di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha mikro dalam menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat dan perlunya perlindungan serta pemberdayaan usaha mikro melalui penumbuhan iklim usaha dan fasilitasi pengembangan usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Asas, Prinsip, dan Tujuan:** Pemberdayaan usaha mikro berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan. Prinsipnya antara lain penumbuhan kemandirian, perwujudan kebijakan publik yang transparan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, dan penyelenggaraan perencanaan terpadu. Tujuannya adalah mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, mengembangkan kemampuan usaha mikro, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan peran usaha mikro sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, dan mengembangkan produk unggulan daerah. 2. **Kriteria Usaha Mikro:** Usaha mikro adalah usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00. 3. **Hak dan Kewajiban:** Pemerintah daerah berhak mengatur kemitraan, memberikan hibah, dan menetapkan insentif/disinsentif. Pemerintah daerah berkewajiban mendorong penggunaan produk usaha mikro, mendata usaha mikro, menyediakan data mitra usaha, mengembangkan proyek percontohan kemitraan, memfasilitasi akses pemasaran dan pembiayaan, menetapkan produk unggulan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Pelaku usaha mikro berhak mendapatkan kemudahan pendaftaran, informasi, pembinaan, dan pembiayaan. Pelaku usaha mikro berkewajiban mematuhi peraturan, memiliki legalitas usaha, memelihara lingkungan, tidak mengganggu kepentingan umum, memprioritaskan produk lokal, dan bersikap profesional. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan profesional dan informasi terkait usaha mikro, serta berkewajiban berperan aktif dalam pemberdayaan dan mendukung produk usaha mikro. 4. **Penumbuhan Iklim Usaha:** Pemerintah daerah melakukan penumbuhan iklim usaha pada aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Kemitraan dapat dilakukan dengan pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, dan penyumberluaran. 5. **Pengembangan Usaha:** Pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. 6. **Perlindungan dan Pendampingan Usaha:** Pemerintah daerah menetapkan kewajiban bagi perangkat daerah, BUMN/BUMD, dan usaha besar/menengah untuk mendampingi usaha mikro.

1. ketentuan mengenai kemitraan pada peraturan daerah Kabuaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; 2. ketentuan mengenai TDU PKL pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 7) sepanjang mengenai PKL yang telah memiliki tempat usaha tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pencabutan izin; b. pengawasan; c. pemberhentian sementara; dan d. denda administratif.