For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 10/2018 · Permenko Maritim dan Investasi No. 10 Tahun 2018 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2018Publication Date:14 September 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemeJadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date26 September 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA mencakup arsip fasilitatif (keuangan, kepegawaian, perencanaan, dll.) dan arsip substantif (koordinasi kedaulatan maritim, sumber daya alam, infrastruktur, SDM, iptek, dan budaya maritim). Retensi arsip ditentukan untuk masa aktif dan inaktif, dengan mempertimbangkan kepentingan pertanggungjawaban dan kepentingan lembaga. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, berdasarkan nilai guna arsip tersebut. Arsip yang berpotensi menimbulkan sengketa akan dinilai kembali.

(-)

(-)