Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum yang mengalami kesulitan likuiditas dan berdampak sistemik. FPD diberikan sebagai lender of the last resort untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan stabilitas sistem keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
FPD diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berdampak sistemik, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran masalah (contagion effect) ke bank lain dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan. Pendanaan FPD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan Substansial:
- Persyaratan Pemberian FPD: Bank harus mengalami kesulitan likuiditas, berdampak sistemik, memiliki rasio KPMM minimal 5%, dan dijamin dengan agunan.
- Sumber Pendanaan: Berasal dari APBN, dan Menteri Keuangan dapat menerbitkan SUN jika APBN dalam kondisi sulit.
- Proses Permohonan: Bank mengajukan permohonan FPD yang dilengkapi dengan dokumen seperti surat pernyataan, dokumen pendukung jumlah kebutuhan FPD, akta notariil jaminan hutang, dan surat kesanggupan dari pemegang saham pengendali.
- Keputusan Pemberian FPD: Keputusan pemberian FPD ditetapkan dalam rapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, yang mencakup penetapan bank berdampak sistemik, keputusan pemberian FPD, pagu FPD, jangka waktu FPD, daftar aset yang dijadikan agunan, dan langkah-langkah penanganan bank penerima FPD.
- Agunan FPD: Aset yang dapat dijadikan agunan adalah aset bank yang tersedia dengan prioritas dari aset yang paling likuid dan berkualitas, serta dapat ditambah dengan aset lainnya termasuk aset pemegang saham pengendali.
- Perjanjian FPD: Perjanjian pemberian FPD dilakukan secara notariil dan ditandatangani oleh pemegang saham pengendali dan pengurus bank penerima FPD dengan Gubernur Bank Indonesia.
- Realisasi Pemberian FPD: Dilakukan dengan mendebet rekening giro khusus Pemerintah di Bank Indonesia dan mengkredit rekening giro Bank penerima FPD di Bank Indonesia.
- Penggunaan FPD: Hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas.
- Bunga FPD: Dikenakan bunga sesuai suku bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
- Pelunasan FPD: Bank dapat melakukan pelunasan selama jangka waktu pemberian FPD. Jika tidak mampu melunasi, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia akan memutuskan langkah-langkah penanganan bank.
- Pengawasan: Bank penerima FPD ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus dan wajib menyusun action plan untuk menyelesaikan masalah likuiditas dan rencana pengembalian FPD.