For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/31/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 10/31/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/31/PBI/2008

Status:
Active
Effective Date:18 November 2008Publication Date:18 November 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeFasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date18 November 2008
Publication Date18 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/1/PBI/2006 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialami oleh bank umum yang memiliki dampak sistemik, guna mencegah dan menangani krisis yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia, sebagai lender of last resort, dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) kepada bank umum dalam situasi tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan dampak sistemik. Bank penerima FPD harus memenuhi persyaratan seperti memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) positif dan aset yang dapat dijadikan agunan. FPD diberikan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis, dengan sumber pendanaan dari Bank Indonesia dan Pemerintah. Proses pengajuan FPD melibatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan pemberian FPD berdasarkan dampak sistemik yang dinilai. Bank penerima FPD wajib menyampaikan action plan dan laporan likuiditas harian kepada Bank Indonesia.

(-)

1. Bank yang tidak melunasi FPD atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, larangan kegiatan kliring, pembekuan usaha, dan/atau pemberhentian pengurus. 2. Pengurus Bank yang tidak mematuhi ketentuan atau memberikan informasi tidak benar dikenakan sanksi tambahan sesuai Pasal 49 UU Perbankan.