For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 139 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: PERPRES 139/2015 · PERPRES No. 139 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 139 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan 2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai setelah penggabungan dan perubahan nomenklatur kementerian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang bekerja di luar kementerian. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan dari menteri yang mengurus reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum mendapatkan atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian pembayaran tunjangan kinerja.

(-)