For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Also known as: PERPRES 79/2013 · PERPRES No. 79 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu berdasarkan capaian kinerja mereka. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar Kementerian Kehutanan tidak berhak menerima tunjangan ini. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tunjangan ini mulai dibayarkan sejak Juli 2013 dan pajaknya dibebankan pada APBN.

1. Tunjangan Kinerja dibayarkan mulai bulan Juli 2013. 2. Pegawai yang mengalami penurunan penghasilan akan menerima tambahan tunjangan sebesar selisih antara tunjangan sebelumnya dan Tunjangan Kinerja baru.

(-)