on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna
Also known as: Permen KKP 16/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 16/PERMEN-KP/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya di perairan Samudera Hindia. Hal ini dilakukan seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan utama adalah untuk mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Loka Riset Perikanan Tuna.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Loka Riset Perikanan Tuna (LRPT) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. LRPT memiliki tugas utama melaksanakan riset sumber daya perikanan tuna di perairan Samudera Hindia. Fungsi LRPT meliputi penyusunan rencana program, pelaksanaan riset, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana, dan urusan tata usaha. Struktur organisasi LRPT terdiri dari subseksi tata operasional, subseksi pelayanan teknis, urusan tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional.