For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna

Also known as: Permen KKP 16/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 16/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:27 Mei 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOraganisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date27 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Perikanan Tuna

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya di perairan Samudera Hindia. Hal ini dilakukan seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan utama adalah untuk mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Loka Riset Perikanan Tuna.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Loka Riset Perikanan Tuna (LRPT) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. LRPT memiliki tugas utama melaksanakan riset sumber daya perikanan tuna di perairan Samudera Hindia. Fungsi LRPT meliputi penyusunan rencana program, pelaksanaan riset, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana, dan urusan tata usaha. Struktur organisasi LRPT terdiri dari subseksi tata operasional, subseksi pelayanan teknis, urusan tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Perikanan Tuna, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Penelitian Perikanan Tuna berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.27/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Perikanan Tuna, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)