on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna
Also known as: Permen KKP 83/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 83/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Loka Riset Perikanan Tuna. Loka Riset Perikanan Tuna berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. Loka Riset Perikanan Tuna bertugas melaksanakan riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya (tuna like species). Dalam melaksanakan tugasnya, Loka Riset Perikanan Tuna menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana, program, dan anggaran riset perikanan tuna; pelaksanaan riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya di wilayah Negara Republik Indonesia di perairan Samudera Hindia; pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Susunan organisasi Loka Riset Perikanan Tuna terdiri atas Urusan Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Urusan Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Riset Perikanan Tuna sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Kepala Loka Riset Perikanan Tuna merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a, dan Kepala Urusan Umum merupakan Jabatan Pelaksana atau jabatan struktural eselon V.a. Loka Riset Perikanan Tuna berlokasi di Kabupaten Benoa, Provinsi Bali.