Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan pengawasan intern adalah untuk mendukung Kementerian dalam mencapai visi, misi, dan tujuan melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian proses, dan pengelolaan organisasi. Sasaran pengawasan intern meliputi tertib administrasi, perbaikan manajemen, penurunan penyalahgunaan wewenang, kehematan, efisiensi, efektivitas pengelolaan sumber daya, dan penerapan manajemen risiko. Ruang lingkup pengawasan intern mencakup pengawasan kinerja keuangan (penganggaran, pelaksanaan, penyerapan, pertanggungjawaban, pelaporan) dan kinerja non-keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh auditor yang dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal, dengan pola preemtif, preventif, dan represif. Pengawasan intern dilaksanakan di lingkungan Kementerian dan di daerah terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Metode pengawasan meliputi audit (kinerja dan tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Hasil pengawasan dilaporkan secara tertulis dan dipaparkan secara berkala. Auditi wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan. Koordinasi pengawasan intern dilakukan antara Inspektorat Jenderal dengan APIP lainnya.