For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1970 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara Yang Terlantar Di Pelabuhan Tanjung Priok

Also known as: Keppres 64/1970 · Keppres No. 64 Tahun 1970 · Keppres Nomor 64 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 1970Publication Date:17 Oktober 1970
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara Yang Terlantar Di Pelabuhan Tanjung Priok
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 1970
Publication Date17 Oktober 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan barang-barang ex import milik Negara yang terlantar di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang tersebut termasuk milik Departemen-departemen, ABRI, dan Perusahaan-perusahaan Negara. Untuk itu, dibentuklah Panitia Penyelesaian yang terdiri dari Panglima Daerah III sebagai Ketua, K.D. Ko. VIII Bea Cukai sebagai Sekretaris, Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, dan anggota Tim PEKUNEG. Panitia ini diberi wewenang untuk menghubungi instansi terkait dalam rangka menyelesaikan tugasnya. Pelaksanaan tugas Panitia harus selesai dalam waktu dua bulan sejak keputusan ini ditetapkan.

(-)

(-)