For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Also known as: Keppres 10/1993 · Keppres No. 10 Tahun 1993 · Keppres Nomor 10 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 1993Publication Date:9 Februari 1993
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 1993
Publication Date09 Februari 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, sepanjang untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari para anggota Dewan. Fasilitas yang diberikan berupa subsidi harga sebesar Rp. 30.000.000,- untuk setiap anggota. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)