For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1998 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Also known as: Keppres 36/1998 · Keppres No. 36 Tahun 1998 · Keppres Nomor 36 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:7 Maret 1998Publication Date:7 Maret 1998
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Maret 1998
Publication Date07 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Rakyat Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Hal ini dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka sebagai Anggota Dewan. Fasilitas kredit yang diberikan sebesar Rp 75.000.000,- untuk setiap Anggota Dewan dengan masa pengembalian maksimal 55 bulan, diangsur setiap bulan. Bunga dari kredit ini ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)