For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 4/2008 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:11 Juni 2008
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1989 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang berkaitan dengan PD. BPR Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta. 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta meningkatkan pendapatan daerah. PD. BPR Bank Jogja memiliki tugas mengembangkan perekonomian, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Kegiatan usaha PD. BPR Bank Jogja meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah, penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan antar bank lainnya, serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Modal dasar PD. BPR Bank Jogja ditetapkan sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PD. BPR Bank Jogja terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR Bank Jogja. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. BPR Bank Jogja.

1. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas PD. BPR Bank Jogja yang pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan telah menduduki jabatannya, tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 2. Semua kekayaan/aset termasuk hutang dan piutang PD. BPR Bank Jogja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi kekayaan/aset termasuk hutang dan piutang PD. BPR Bank Jogja berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)