For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 5/2003 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2003 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2003Publication Date:29 Desember 2003
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date30 Desember 2003
Publication Date29 Desember 2003
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sosialisasi dan pemasaran BPR milik Pemerintah Kota Yogyakarta serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perubahan modal dasar. Tujuannya adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta menjadi sumber pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi: * Perubahan nama perusahaan dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Jogja Kota Yogyakarta. * BPR Bank Jogja merupakan badan usaha milik daerah berbentuk Perusahaan Daerah dan berkedudukan di Kota Yogyakarta, dengan kemungkinan membuka kantor cabang. * Usaha BPR Bank Jogja meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana, dan usaha perbankan lainnya. * Modal dasar BPR Bank Jogja ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dengan modal disetor saat ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-. Pemerintah Daerah berkewajiban menambah modal disetor setiap tahun. * Direksi BPR Bank Jogja terdiri dari minimal 2 orang Direktur, bertanggung jawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas. Diatur persyaratan, pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang, dan pemberhentian Direksi. * Dewan Pengawas terdiri dari 2-3 orang, bertanggung jawab kepada Walikota. Diatur persyaratan, pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang, dan pemberhentian Dewan Pengawas. * Pengaturan mengenai pembinaan oleh Walikota, hak dan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas, kepegawaian, dana pensiun, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, dan pembubaran.

1. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan telah menduduki jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. 2. Semua kekayaan/asset termasuk hutang dan piutang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi kekayaan/asset termasuk hutang dan piutang BPR Bank Jogja berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)