For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 23/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2011Publication Date:7 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date07 Desember 2011
Publication Date07 Desember 2011
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2001 tentang Izin Undang-undang Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2001 Nomor 2 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa Izin Undang-Undang Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan pemerintahan saat ini, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur objek dan subjek Izin Gangguan, jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki izin gangguan (meliputi Kawasan Peruntukan Industri, Jasa, Perdagangan, Wisata, Perumahan dan Pertanian), tata cara pemberian izin gangguan (permohonan dan persyaratan), pelayanan perizinan melalui Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), masa berlaku izin (ditetapkan selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun), serta ketentuan terkait penghentian, perubahan, atau pemindahtanganan izin.

Selain itu, diatur pula mengenai Retribusi Izin Gangguan, termasuk nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi (Retribusi Perizinan Tertentu), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (berdasarkan Indeks Lokasi, Indeks Gangguan, Indeks Jalan, dan Luas Ruangan Usaha), prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan penerimaan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil, dan ketentuan pidana bagi pelanggar.

Dalam hal penyelenggaraan pelayanan izin gangguan dilaksanakan oleh lembaga Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2), diancam dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.