For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 5/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2017Publication Date:22 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date22 Mei 2017
Publication Date22 Mei 2017
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 23) dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena pertumbuhan pembangunan dan investasi memerlukan manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat, serta setiap penyelenggaraan usaha atau kegiatan harus didukung dengan prinsip kemudahan dan kepastian berusaha. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada serta tuntutan kemudahan berusaha.

(-)

(-)