For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 4/2012 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2012Publication Date:10 Januari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Januari 2012
Publication Date10 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penyisipan pasal-pasal baru (Pasal 1A hingga Pasal 1E) yang mengatur tentang keberadaan dan tugas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam membantu Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9, 10, dan 11 mengenai tugas dan fungsi Biro Perencanaan, serta Pasal 20, 21, 22, dan 23 mengenai tugas dan fungsi Bagian Organisasi dan Kerja Sama. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 29 mengenai fungsi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pasal 31 dan 32 mengenai tugas dan fungsi Bagian Hukum, serta Pasal 34 mengenai tugas Subbagian di Bagian Hukum. Terakhir, ditambahkan BAB XIA yang mengatur Pelaksana Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik.

1. Semua penyebutan nomenklatur Menteri Negara yang sudah ada sebelum peraturan Menteri ini berlaku, mutatis mutandis harus dibaca sebagai Menteri, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)