For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 4/2011 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 2011Publication Date:17 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date17 Februari 2011
Publication Date17 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja yang ada. Perubahan mencakup penyesuaian tugas dan fungsi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Biro Umum, serta pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat kini memiliki tugas koordinasi dan penyusunan peraturan, bantuan hukum, hubungan masyarakat, dan pengembangan sistem informasi. Biro Umum bertanggung jawab atas pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan tata usaha. Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)