on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 3/2025 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Semarang, sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Pengendalian meliputi pengadaan, peredaran, penjualan langsung, dan pengeceran minuman beralkohol. Bupati memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk golongan B dan C, menetapkan lokasi penjualan langsung, serta melakukan pengendalian dan pengawasan sesuai karakteristik daerah.
Peraturan ini mengatur bahwa pengadaan minuman beralkohol harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Pendistribusian diatur dari produsen/importir terdaftar (IT-MB) ke distributor, lalu ke sub-distributor, dan akhirnya ke pengecer atau penjual langsung. Penjual langsung wajib menjual di hotel bintang dengan bar, bar, atau tempat tertentu yang ditetapkan Bupati, dengan batasan jarak dari tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Penjualan hanya boleh dilakukan kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas. Pengecer hanya boleh menjual golongan A dan wajib menempatkannya di tempat khusus.
Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu melalui pengawasan rutin (laporan badan usaha dan inspeksi lapangan) dan insidental (berdasarkan pengaduan masyarakat). Perizinan berusaha wajib dipenuhi oleh badan usaha yang melakukan peredaran/penjualan langsung golongan B dan C. Peraturan ini juga mengatur larangan (misalnya, iklan minuman beralkohol di media massa) dan kewajiban (misalnya, pelaporan realisasi penjualan). Pemerintah daerah dapat menjalin kemitraan dengan dunia usaha dan kerja sama dengan pihak lain dalam pengendalian dan pengawasan. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan. Pendanaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.