For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 3/2025 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:12 Februari 2025
Pelayanan KesehatanPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date12 Februari 2025
Publication Date12 Februari 2025
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Semarang, sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Pengendalian meliputi pengadaan, peredaran, penjualan langsung, dan pengeceran minuman beralkohol. Bupati memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk golongan B dan C, menetapkan lokasi penjualan langsung, serta melakukan pengendalian dan pengawasan sesuai karakteristik daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa pengadaan minuman beralkohol harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Pendistribusian diatur dari produsen/importir terdaftar (IT-MB) ke distributor, lalu ke sub-distributor, dan akhirnya ke pengecer atau penjual langsung. Penjual langsung wajib menjual di hotel bintang dengan bar, bar, atau tempat tertentu yang ditetapkan Bupati, dengan batasan jarak dari tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Penjualan hanya boleh dilakukan kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas. Pengecer hanya boleh menjual golongan A dan wajib menempatkannya di tempat khusus.

Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu melalui pengawasan rutin (laporan badan usaha dan inspeksi lapangan) dan insidental (berdasarkan pengaduan masyarakat). Perizinan berusaha wajib dipenuhi oleh badan usaha yang melakukan peredaran/penjualan langsung golongan B dan C. Peraturan ini juga mengatur larangan (misalnya, iklan minuman beralkohol di media massa) dan kewajiban (misalnya, pelaporan realisasi penjualan). Pemerintah daerah dapat menjalin kemitraan dengan dunia usaha dan kerja sama dengan pihak lain dalam pengendalian dan pengawasan. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan. Pendanaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

Pengecer Minuman Beralkohol yang sudah memiliki perizinan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dapat menjalankan usahanya sampai dengan izin berusaha berakhir.

Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29 dan Orang Perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 30 serta Orang Perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 31 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.