For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Also known as: PMK 24/2025 · PMK No. 24 Tahun 2025 · PMK Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2025Publication Date:13 Maret 2025
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1401). 2. Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1508) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 820).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Jenis PNBP yang diatur meliputi royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta layanan modifikasi cuaca. Tarif royalti penjualan produk hasil rekayasa ditetapkan sebesar 7% dari harga penjualan. Tarif layanan modifikasi cuaca dihitung menggunakan formula yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Dalam kondisi tertentu, tarif layanan modifikasi cuaca dapat dikenakan hingga Rp 0,00 atau 0%. Seluruh PNBP yang bersifat volatil wajib disetor ke kas negara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jenis dan tarif atas jasa operasi modifikasi cuaca dan jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat berlaku selama 1 tahun sejak peraturan ini berlaku.

1. Kontrak kerja sama atas penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang sudah dilaksanakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

(-)