on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: PMK 197/PMK.02/2021 · PMK No. 197/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kebijakan ini mengatur bahwa jenis PNBP yang bersifat volatil pada BMKG berasal dari royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Produk hasil rekayasa tersebut meliputi automatic weather observation system (AWOS), automatic weather station (AWS) maritim, automatic water level (AWL), automatic rain gauge (ARG), high volume air sampler (HVAS), automatic rain water sampler (ARWS), particulate matter (PM) 2.5 dan particulate matter (PM) 10, intensity meter, dan integrated tsunami sirene system (ITSS).
Tarif PNBP ditetapkan sebesar 7% dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Seluruh PNBP yang berlaku pada BMKG wajib disetor ke Kas Negara.