For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: PMK 197/PMK.02/2021 · PMK No. 197/PMK.02/2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2022Publication Date:22 Desember 2021
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Januari 2022
Publication Date22 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6254)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kebijakan ini mengatur bahwa jenis PNBP yang bersifat volatil pada BMKG berasal dari royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Produk hasil rekayasa tersebut meliputi automatic weather observation system (AWOS), automatic weather station (AWS) maritim, automatic water level (AWL), automatic rain gauge (ARG), high volume air sampler (HVAS), automatic rain water sampler (ARWS), particulate matter (PM) 2.5 dan particulate matter (PM) 10, intensity meter, dan integrated tsunami sirene system (ITSS).

Tarif PNBP ditetapkan sebesar 7% dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Seluruh PNBP yang berlaku pada BMKG wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)