For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 18/2005 · PERPRES No. 18 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2005Publication Date:7 Februari 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKomisi Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 2005
Publication Date07 Februari 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan utama dari pembentukan Komisi Kejaksaan adalah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa serta pegawai Kejaksaan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Komisi ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komisi Kejaksaan terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari mantan jaksa, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi dipilih oleh Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung. Komisi ini memiliki wewenang untuk menerima laporan masyarakat, meminta informasi, dan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung dan Presiden terkait perbaikan organisasi dan kinerja Kejaksaan. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga dapat mengambil alih pemeriksaan dari instansi internal Kejaksaan jika ditemukan indikasi ketidakseriusan atau kolusi. Anggota Komisi dilarang merangkap jabatan lain seperti pejabat negara, hakim, atau advokat.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.