on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 18/2011 · PERPRES No. 18 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan mengatur kembali tugas, wewenang, dan kelembagaan Komisi tersebut. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya meliputi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa serta pegawai Kejaksaan. Komisi ini juga berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang, dan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa. Selain itu, Komisi Kejaksaan dapat memberikan rekomendasi terkait penyempurnaan organisasi, pemberian penghargaan, dan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.