on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Also known as: Permenperin 31/2020 · Permenperin No. 31 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk menunjang kelancaran pemanfaatan fasilitas BM DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020. Tujuannya adalah untuk membantu industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dengan memberikan fasilitas bea masuk.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur bahwa BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu dengan kuasa pengguna anggaran BM DTP, alokasi pagu anggaran BM DTP, dan jenis Barang dan Bahan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).