For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Permenperin 31/2020 · Permenperin No. 31 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2020Publication Date:1 Oktober 2020
Standar & Pedoman TeknisKepabeanan & Perdagangan InternasionalPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date08 Oktober 2020
Publication Date01 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk menunjang kelancaran pemanfaatan fasilitas BM DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020. Tujuannya adalah untuk membantu industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dengan memberikan fasilitas bea masuk.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan alokasi pagu anggaran BM DTP untuk masing-masing perusahaan industri.
  2. Prosedur pemanfaatan BM DTP, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.
  3. Verifikasi industri yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk memastikan legalitas, jumlah, jenis, dan spesifikasi barang dan bahan, kapasitas riil produksi, serta kondisi perusahaan.
  4. Penerbitan rekomendasi BM DTP oleh Direktur Pembina Industri.
  5. Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri untuk memastikan kemampuan perusahaan industri dalam negeri memproduksi barang dan bahan yang dibutuhkan.
  6. Pelaporan realisasi impor yang diperoleh melalui fasilitas BM DTP.
  7. Kewajiban bagi perusahaan industri yang memanfaatkan BM DTP.
  8. Tugas dan kewajiban Lembaga Pelaksana Verifikasi.
  9. Pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan BM DTP.
  10. Biaya jasa verifikasi yang dibebankan kepada perusahaan industri.

Peraturan ini juga mengatur bahwa BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu dengan kuasa pengguna anggaran BM DTP, alokasi pagu anggaran BM DTP, dan jenis Barang dan Bahan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Pelaksana Verifikasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1984 Tahun 2019 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Perusahaan Industri yang tidak mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi BM DTP dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak SKVI diterbitkan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Dalam hal setelah diberi peringatan tertulis Perusahaan Industri tidak mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi BM DTP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari, Direktur Pembina Industri dapat mengalihkan pagu anggaran yang telah dialokasikan atau yang belum direalisasikan kepada Perusahaan Industri lain dalam sektor Industri yang sama. 3. Perusahaan Industri yang tidak melaksanakan kewajiban ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).