on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Also known as: Permenperin 17/2021 · Permenperin No. 17 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 terkait pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi, perluasan cakupan fasilitas BM DTP, dan perubahan prosedur verifikasi serta pelaporan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sektor industri tertentu yang terdampak pandemi COVID-19, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.010/2021.
Ketentuan Substansial: