For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Permenperin 17/2021 · Permenperin No. 17 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2021Publication Date:23 Juli 2021
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date27 Juli 2021
Publication Date23 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 terkait pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu yang terdampak pandemi COVID-19. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi, perluasan cakupan fasilitas BM DTP, dan perubahan prosedur verifikasi serta pelaporan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sektor industri tertentu yang terdampak pandemi COVID-19, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.010/2021.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Penyesuaian definisi terkait BM DTP, Industri Sektor Tertentu, Barang dan Bahan, serta istilah-istilah lain yang relevan.
  2. Perluasan Cakupan BM DTP: Memperluas pemberian fasilitas BM DTP untuk pengeluaran barang dan bahan dari PLB, Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan KEK kepada perusahaan industri, termasuk sektor industri perbaikan dan/atau perawatan pesawat terbang (MRO).
  3. Rekomendasi BM DTP: Perusahaan industri harus memiliki rekomendasi BM DTP yang diterbitkan oleh Direktur Pembina Industri untuk memanfaatkan fasilitas ini.
  4. Verifikasi Akhir: Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Akhir setelah masa pemanfaatan BM DTP untuk memeriksa realisasi importasi dan penggunaan barang dan bahan.
  5. Barang Salah Kirim/Rusak/Reject: Mengatur tata cara verifikasi dan penanganan barang dan bahan yang salah kirim, rusak, atau reject.
  6. Pelaporan: Perusahaan industri wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Direktur Jenderal Pembina Industri melalui SIINas.
  7. Pemantauan dan Evaluasi: Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan BM DTP.

(-)

(-)