on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/15/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Bank Perkreditan Rakyat dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha
Also known as: Peraturan BI 3/15/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/15/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penetapan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam pengawasan khusus dan pembekuan kegiatan usaha. Latar belakangnya adalah adanya BPR yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya, yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR secara keseluruhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan langkah-langkah penyehatan industri BPR melalui pengawasan khusus atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Bank Indonesia dapat menetapkan BPR dalam pengawasan khusus jika BPR tersebut mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, dengan kriteria Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% dan/atau Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%. Dalam pengawasan khusus, Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham untuk menambah modal, mengganti dewan komisaris dan/atau direksi, menghapusbukukan kredit macet, melakukan merger atau konsolidasi, menjual BPR, menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain, atau menjual sebagian/seluruh harta dan/atau kewajiban BPR. Bank Indonesia juga dapat memerintahkan BPR untuk menghentikan kegiatan usaha tertentu.
Bank Indonesia dapat menempatkan petugas untuk memantau kegiatan operasional BPR secara langsung selama masa pengawasan khusus. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 6 bulan. BPR dapat dikeluarkan dari pengawasan khusus jika Rasio KPMM mencapai 4% atau lebih dan rata-rata CR selama 6 bulan terakhir mencapai 3% atau lebih.
Bank Indonesia menetapkan BPR dengan status BPR Beku Kegiatan Usaha (BBKU) jika selama masa pengawasan khusus Rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% dan/atau CR rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 1%, atau setelah masa pengawasan khusus berakhir Rasio KPMM kurang dari 4% dan/atau CR rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%, atau BPR melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diancam dengan sanksi pembekuan kegiatan usaha.