on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/34/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus
Also known as: Peraturan BI 7/34/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/34/PBI/2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyehatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan dan berada dalam status pengawasan khusus. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR yang sehat. Dengan adanya Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, tugas penyelesaian BPR yang tidak dapat disehatkan lagi dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Ketentuan Substansial
Bank Indonesia dapat menetapkan BPR dalam status pengawasan khusus jika memenuhi kriteria tertentu seperti Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% dan Cash Ratio (CR) kurang dari 3%. Dalam pengawasan khusus, Bank Indonesia dapat memerintahkan BPR untuk menambah modal, mengganti pengurus, atau melakukan merger. Bank Indonesia juga dapat menempatkan petugas untuk memantau operasional BPR. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 6 bulan, dan BPR dapat dikeluarkan dari status ini jika memenuhi kriteria keuangan tertentu.