For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 7/2012 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2012Publication Date:10 Juli 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeTahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date10 Juli 2012
Publication Date10 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 07 Tahun 2012 ini mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu serta Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup tahapan persiapan, penyelenggaraan, dan penyelesaian Pemilu. Tahapan persiapan meliputi penataan organisasi KPU, pendaftaran pemantau Pemilu, pembentukan badan penyelenggara Pemilu (PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pantarlih), seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, rapat kerja dan koordinasi, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pengelolaan data dan informasi, serta logistik Pemilu.

Tahapan penyelenggaraan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penataan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu secara nasional, penetapan partai politik yang memenuhi ambang batas, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, serta peresmian keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD.

Tahapan penyelesaian meliputi perselisihan hasil Pemilu, penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu, penyusunan dokumentasi, pengelolaan arsip, pembubaran badan-badan penyelenggara ad hoc, dan penyusunan laporan keuangan.

(-)

(-)